- Back to Home »
- Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
Posted by : OSIS SMADA
Minggu, 01 Januari 2012
OSIS Organisasi Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS) adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing dari guru yang dipilih oleh pihak sekolah.
Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.
Tujuan OSIS :
Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.
Tujuan OSIS :
OSIS merupakan satu-satunya wadah untuk menampung dan menyalurkan kreativitas baik melalui kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler dalam menunjang tercapainya keberhasilan kegiata kurikuler bertujuan meningkatkan peran serta inisiatif siswa untuk :
- Mempertebal ketaqwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Menjaga dan menciptakan sekolah sebagai Wiyatamandala (lingkungan pendidikan)agar terhindar dari usaha dan pengaruh yang bertentangan dengan tujuan pendidkan nasional sehingga terciptanya suasana kehidupan belajar mengajar yang efektif dan efisien, serta tertanamnya rasa hormat dan cinta terhadap orang tua, guru, dan almamater dikalangan siswa.
- Menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa, agar menjujung tinggi kebudayaan nasional dan mampu menjaring pengaruh kebudayaan yang datang dari luar yang bertentangan dengan kepribadian Indonesia.
- Meningkatkan persepsi, apresiasi, dan kreasi seni dalam rangka tercapainya keselarasan, dan keseimbangan antara kehidupan lahiriah dan kepuasan batiniah serta menumbuhkan rasa indah dan halus sebagai dasar pembentukan kepribadian dan budi pekerti luhur.
- Menumbuhkan dan membina sikap berbangsa dan bernegara.
- Meneruskan dan mengembangkan semangat, serta nilai-nilai 45; dan
- Meningkatkan kesegaran jasmani dan daya kreasi guna tercapainya keseimbangan antara pertumbuhan jasmani dan rohani.
Syarat Pengrus OSIS :
- Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman-teman siswa.
- Memiliki bakat sebagai pemimpin siswa.
- Memiliki kemauan dan inisiatif yang tinggi, kemampuan, dan pengetahuan memadai, sehingga pelajaranya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS; dan
- Mempunyai kemampuan berpikir yang jernih.
- Mengenal wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya.
Pengurus OSIS bertugas :
a. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS dan dari perwakilan kelas;
Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolah tempat mereka belajar; dan Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa jabatanya. Perincian tugas masing-masing pengurus OSIS : Ketua bertanggungjawab sepenuhnya terhadap jalanya organisasi yang dipimpinya. Seorang wakil ketua mewakili ketua apabila berhalangan dan mengkoordinasikan kegiatan : Sekertariat Bidang ketaqwaan terhadap Tuhan YME, Bidang kehidupan berbangsa dan bernegara Bidang pendidikan pendahuluan bela negara; dan Bidang kepribadian dan budi pekerti luhur Seorang wakil ketua mewakili ketua apabila berhalangan dan mengkoordinasikan :
Bendahara Bidang berorganisasi, pendidikan politik dan kepemimpinan; Bidang keterampilan dan kewirasuastaan; Bidang kesegaran jasmani dan daya kreasi; dan Bidang persepsi, apresiasi dan kreasi seni. Sekretaris bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi organisasi
Wakil sekretaris I membantu tugas-tugas sekretaris dan tugas-tugas seorang wakil ketua I Wakil sekretaris II membantu tugas-tugas sekretaris dan tugas-tugas seorang wakil ketuaII Bendahara bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan organisasi Wakil bendahara membantu tugas-tugas bendahara.
TATA TERTIB BAGI ANGGOTA OSIS
Tidak boleh saling mengolok-olok antar anggota. Setiap Anggota OSIS dilarang melakukan corat-coret pada gedung sekolah dan kelengkapannya (meja, kursi, dan lain-lain). Anggota OSIS dilarang untuk melakukan kegiatan merokok. Karena untuk menjadi contoh tauladan bagi siswa lainnya. Dilarang membawa pulang barang-barang milik OSIS jika bukan miliknya tanpa seizin anggota. Jika meminjam barang milik OSIS maka dikembalikan pada tempat asalnya dalam keadaan yang baik (selayaknya). Menjaga semua peralatan (barang) yang berada di ruanng OSIS. Menata ruang OSIS sesuai prosedur.
SANKSI
Semua Anggota OSIS berkewajiban mentaati Tata Tertib OSIS, sehingga adanya sanksi bagi para pelanggarnya merupakan persyaratan mutlak. Tindakan menegakkan kedisiplinan/ tata tertib dilaksanakan secara pedagogis (menggunakan ilmu) .
TUGAS SEKRETARIS OSIS
Membantu Ketua OSIS dalam kegiatan rapat. Merekap data-data dalam kegiatan OSIS. Mendokumentasikan hasil rapat. Mencatat hasil prestasi siswa untuk rekap kegiatan. Membantu pelaksanaan tugas sekretaris I.